Kamis, 12 Juni 2008
Rancangan revisi ad/art 2007
Anggaran dasar
Anggaran rumah tangga
Tasikmalaya, 11/09/2007
PAPPALA
Perhimpunan Pendaki Gunung dan Pecinta Alam
Tasikmalaya
Anggaran rumah tangga
Tasikmalaya, 11/09/2007
PAPPALA
Perhimpunan Pendaki Gunung dan Pecinta Alam
Tasikmalaya
Rancangan revisi ad/art 2007
Anggaran dasar pappala
Anggaran dasar pappala
BAB I
NAMA, TEMPAT DAN WAKTU
Pasal 1
Nama dan Tempat
Organisasi ini bernama PAPPALA yaitu Perhimpunan Pendaki Gunung dan Pecinta Alam.
PAPPALA berkedudukan / bertempat di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat Indonesia.
Pasal 2
Waktu
PAPPALA didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan dan ditetapkan dengan Keputusan bersama pada sidang I Tanggal 17 Juli 1994, di Awipari Tengah Cibeureum Tasikmalaya. Yang selanjutnya ditetapkan sebagai hari kelahiran Perhimpunan Pendaki Gunung dan Pecinta Alam “PAPPALA”.
Hari Ulang tahun PAPPALA adalah tanggal 17 Juli.
BAB II
ASAS, TUJUAN , TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
Pasal 3
Asas
Perhimpunan Pendaki Gunung dan Pecinta Alam PAPPALA berasaskan Pancasil.
Pasal 4
Tujuan
Tugas dan tujuan PAPPALA yaitu:
Membina generasi muda Indonesia menjadi :
a. Generasi muda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bermental kuat.
b. Berwatak dan berbudi pekerti yang luhur.
c. Sehat jasmani dan rohani.
d. Membentuk genersai muda yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
e. Menciptakan generasi muda yang mandiri, serta memiliki kepedulian terhadap sesama dan lingkungan alam baik lokal, nasional maupun internasional.
Pasal 5
Tugas Pokok
Pappala mempunyai tugas pokok yaitu menyelenggarakan kegiatan yang positif bagi generasi muda agar menjadi generasi muda yang lebih baik, bertanggungjawab, peduli terhadap alam lingkungan sekitarnya serta peka terhadap perubahan jaman.
Pasal 6
Fungsi
Pappala berfungsi sebagai lembaga pendidikan non formal yang membina generasi muda dengan menerapkan Prinsip-prinsip Bela Negara dan Kepecintaalaman.
BAB III
USAHA
Pasal 7
Untuk mencapi tujuan dalam pasal 4 diatas, PAPPALA menjalankan usaha antara lain:
a. Menegakkan nilai-nilai Iman dan Taqwa kepada seluruh anggota khususnya, dan umumnya kepada generasi muda sehingga mempunyai jati diri, cerdas, berakhlak mulia, beriman dan bertaqwa kepada Alloh SWT,
b. Menumbuhkan rasa memiliki terhadap negeri ini dengan mencintai alam dan lingkungannya sehingga terpatri rasa kecintaan yang tinggi terhadap NKRI yang harus dijaga kelestariannya.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Jenis-jenis Keanggotaan
(1) Jenis-jenis Keanggotan dalam Organisasi PAPPALA adalah :
a. Anggota Pappala (Anggota Biasa)
b. Anggota kehormatan
c. Simpatisan
(2) Penjelasan mengenai Jenis-jenis keanggotaan sebagaimana yang dimaksud ayat (1) pasal 8 diatas, diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
STUKTUR KEKUASAAN
Pasal 9
Keputusan Organisasi
Keputusan tertinggi dalam organisasi PAPPALA adalah Musyawarah Besar.
Musyawarah Besar (Mubes) adalah Permusyawarahan yang memegang kekuasaan tertinggi/Institusi tertinggi dalam pengambilan keputusan dan bertugas :
a. Merumuskan dan menetapkan rekomendasi atau garis-garis kebijakan organisasi.
b. Merumuskan dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AD/ART Organisasi.
c. Membahas dan mengesahkan Laporan Pertanggunmgjawaban Pengurus.
d. Memilih dan menetapkan Ketua Umum/Ketua Formatur dan Anggota Formatur.
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI , MUSYAWARAH
DAN TATA KERJA ORGANISASI
Pasal 10
Struktur Organisasi
(1) Struktur organisasi PAPPALA terdiri atas:
a. Satu (1) orang Ketua Umum.
b. Tiga (3) orang Ketua.
c. Satu (1) orang Sekretaris, dan satu (1) orang Wk. Sekretaris.
d. Satu (1) orang Bendahara, dan satu (1) orang Wk. Bendahara.
e. Beberapa orang Ketua Divisi/Seksi, disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
(2) Penjelasan mengenai struktur organisasi sebagaimana yang dimaksud ayat (1) pasal 10 diatas, diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 11
Musyawarah dan Tata Kerja Organisasi
Penjelasan mengenai Musyawarah dan Tata Kerja Organisasi sebagaimana yang dimaksud, akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 12
Hak Bicara dan Hak Suara
(1) Setiap peserta rapat memiliki hak bicara dan hak suara.
(2) Ketentuan mengenai hak bicara dan hak suara dalam rapat sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 13
Jenis-Jenis Rapat
(1) Keputusan dan ketetapan organisasi diambil dalam rapat yang terdiri atas:
a. Rapat Kerja
b. Rapat Pleno
c. Rapat Dewan Pembina PAPPALA
d. Sidang Luar Biasa
e. Rapat Koordinasi
Ketentuan mengenai pengertian dan penjabran tentang rapat sebagaimana dimaksud ayat (1) akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
MAJELIS PERTIMBANGAN ORGANISASI
Pasal 14
(1) Majelis Pertimbangan Organisasi dalam Organisasi Pappala disebut Dewan Pembina Pappala (DP PAPPALA)
(2) Ketentuan mengenai DP Pappala sebagaimana dimaksud ayat (1) akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
DANA
Pasal 15
Sumber Keuangan
1) Sumber Keuangan Organisasi berasal dari :
a. Iuran Anggota
b. Usaha, sumbangan dan Infak.
c. Sumber-sumber lain yang halal yang tidak mengikat.
2) Penjelasan mengenai Keuangan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
ATRIBUT
Pasal 16
Lambang
1) Lambang Perhimpunan Pendaki Gunung Pencinta Alam (PAPPALA) berbentuk gambar tali lingkaran dengan warna hitam, bergambar gunung berwarna hijau dengan tanda bahaya berwarna merah ditengahnya dan bersilangan dengan gambar berbentuk “Love”, gambar telapak kaki dan telapak sepatu berwarna hitam berada dipinggir gambar gunung.
2) Penjelasan mengenai lambang lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 17
Bendera
(1) Bendera PAPPALA berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua dengan warna dasar ungu (violet) dengan Lambang PAPPALA dibagian tengahnya.
(2) Penjelasan mengenai bendera lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas diatur dalam Pedoman Organisasi Pappala.
Pasal 18
Kode Etik
(1) Kode Etik Pappala berpegang dan selaras dengan Kode Etik Pecinta Alam pada gladian Pecinta Alam di ………………..
(2) Penjelasan mengenai Kode Etik Pecinta Alam sebagaimana dimaksud ayat (1) akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB X
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 19
Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PAPPALA ini untuk pertama kalinya disahkan dalam rapat formatur pada tanggal 17 Juli 1994.
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20
1) Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hanya dapat diubah oleh Musyawarah Besar (Mubes).
2) Perubahan kedua Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini dilakukan pada Mubes Ke-I tanggal …………………. 2007 di Tasikmalaya.
BAB XII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 21
1) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan satu sama lainnya.
2) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Pedoman Organisasi.
3) Ketentuan-ketentuan lain yang belum tercakup dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga akan diatur lebih lanjut oleh Kepengurusan sejauh tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Anggaran rumah tangga pappala
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota, Anggota Kehormatan dan Simpatisan
(1) Yang dimaksud dengan anggota PAPPALA adalah :
a. Seluruh anggota Perintis (Angkatan I) dan Pendiri secara langsung adalah Anggota PAPPALA, atau;
b. Seseorang yang telah mendaftarkan diri kepada Panitia Penerimaan Anggota Baru, mengikuti tahapan-tahapan Pendidikan Dasar dan dinyatakan Lulus sampai tahapan terakhir sehingga dinyatakan “SAH” menjadi anggota PAPPALA oleh Panitia Penerimaan Anggota Baru dan dilantik oleh ketua umum atau yang mewakilinya pada acara tradisi Pappala.
(2) Yang dimaksud dengan anggota Kehormatan adalah:
a. Seseoarang yang telah mengabdikan diri secara langsung atau tidak langsung kepada organisasi sehingga mengharumkan nama baik organisasi dan bersedia dijadikan anggota ke-hormatan secara lisan/tulisan atas permintaan dan kesepakatan seluruh anggota PAPPALA, atau;
b. Anggota PAPPALA yang sudah tidak aktif dikarenakan sesuatu alasan yang bisa diterima tetapi masih dibutuhkan sumbangsarannya, pemikirannya serta eksistensinya untuk kemajuan organisasi, atau;
c. Seseorang yang ditunjuk secara aklamasi oleh seluruh anggota dan atau hasil kesepakatan dalam sidang yang diplenokan, guna kepentingan organisasi.
(3) Yang dimaksud simpatisan adalah seseorang yang bukan anggota PAPPALA tetapi sangat mendukung dan interest terhadap kegiatan dan program PAPPALA.
Pasal 2
Penerimaan Anggota
Yang dapat diterima sebagai anggota PAPPALA adalah:
1) Warga Negara Indonesia yang sudah dewasa, sehat jasmani dan rohani, suka berorganisasi, bekerjasama dan bersahaja, bersedia mematuhi segala peraturan yang ada yang ditetapkan oleh organisasi.
2) Mengajukan permohonan tertulis dengan menyertakan Surat Per-nyataan Ijin dari Orang Tua kepada Panitia Penerimaan Anggota Baru.
3) Mengikuti Tes Kesehatan dan Tes Fisik serta Tes Psikologi oleh Panitia Penerimaan Anggota Baru.
a. Mengikuti Pendalaman Materi Kepecintaalaman dan Materi Alam Bebas.
b. Mengikuti Pendidikan Dasar (DIKSAR/PENDAS).
c. Dan dinyatakan Lulus oleh Panitia Penerimaan Anggota Baru serta dilantik oleh ketua umum atau yang mewakilinya pada acara tradisi Pappala.
4) Dalam hal tertentu Pimpinan Organisasi atau Panitia Penerimaan Anggota Baru berhak menolak permintaan seseorang menjadi Anggota Pappala.
Pasal 3
Hak dan Kewajiban Anggota
Setiap anggota Pappala yang telah dilantik dan dinyatakan sah :
a. Berhak mendapat Kartu Tanda Anggota (KTA)
b. Berhak mengenakan Sal Kehormatan.
c. Berhak mengenakan atribut pendakian
d. Berkewajiban untuk melaksanakan Kode Etik, AD/ART Pappala dan kode Kehormatan Pappala serta mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku di lingkungan organisasi Pappala.
e. Berkewajiban untuk menjungjung tinggi dan menjaga nama baik organisasi.
Pasal 4
Pemberhentian Keanggotaan
Keanggotaan Pappala berakhir karena :
a. Permintaan sendiri;
b. Meninggal dunia;
c. Diberhentikan.
Anggota Paappala dapat diberhentikan berdasarkan penilaian dan pertimbangan organisasi, yaitu:
a. Melanggar Kode Etik, AD/ART dan Kode Kehormatan Organisasi;
b. Merugikan nama baik organisasi.
c. Pemberhentian seorang anggota diputuskan dan ditetapkan berdasarkan hasil rapat Pleno Pengurus.
Pasal 5
Pembelaan
Anggota Pappala yang akan diberhentikan karena melanggar Kode Etik, AD/ART dan atau Kode Kehormatan Organisasi atau merugikan nama baik orgaisasi, berhak membela dirinya dalam Sidang Luar Biasa (sidang dewan kehormatan) yang digelar.
Pasal 6
Rehabilitasi
Anggota Pappala yang diberhentikan berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga ini, dapat mengajukan permohonan menjadi anggota kembali setelah memperbaiki kesalahannya atas persetujuan Dewan Kehormatan Organisasi.
BAB II
MUSYAWARAH DAN TATA KERJA ORGANISASI
Pasal 7
Musyawarah Besar
Musyawarah Besar (Mubes) adalah Permusyawarahan yang memegang kekuasaan tertinggi (Institusi tertinggi dalam pengambilan keputusan) dalam Organisasi PAPPALA yang diadakan atas undangan Dewan Pengurus (Pengurus Harian PAPPALA) yang dilaksanakan lima tahun sekali dan dihadiri oleh peserta Mubes, Peninjau Mubes dan Undangan Mubes.
1) Peserta Mubes terdiri dari :
a. Pengurus Harian PAPPALA.
b. Seluruh Anggota PAPPALA.
2) Peninjau Mubes terdiri dari :
a. Pembina PAPPALA.
b. Anggota Kehormatan.
3) Undangan Mubes adalah Mereka yang di undang oleh Panitia Mubes untuk menghadiri acara tertentu dari Mubes.
Pasal 8
Hak Bicara dan Hak Suara
1) Setiap peserta rapat memiliki hak bicara dan hak suara.
2) Peninjau suatu rapat hanya mempunyai hak bicara saja.
3) Undangan tidak mempunyai hak bicara dan hak suara.
Pasal 9
Rapat-Rapat
1) Rapat Kerja adalah Rapat Pengurus yang dilaksanakan satu tahun sekali guna menjabarkan hasil Mubes dalam bentuk Program Kerja Tahunan.
2) Rapat Pleno adalah Rapat Pengurus yang dilaksanakan enam bulan sekali guna mengevaluasi dan menjabarkan hasil kegiatan.
3) Rapat DP (Dewan Pembina) PAPPALA adalah Rapat yang dilaksanakan oleh Dewan Pembina PAPPALA untuk menyelesaikan masalah-masalah yang dianggap perlu dipertimbangkan dan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi organisasi baik internal maupun eksternal, baik diminta maupun tanpa diminta.
4) Rapat/Sidang Luar Biasa adalah Rapat/Sidang yang digelar bila di perlukan sidang/rapat secara mendadak atau Luar Biasa guna memutuskan hal-hal yang krusial atas persetujuan Dewan Pembina, diantaranya memutuskan hal-hal yang berhubungan dengan Ketua Umum dan atau Ketua:
a. Berhalangan tetap,
b. Meninggal dunia,
c. Mengundurkan diri,
d. Diberhentikan dari jabatan berdasarkan putusan Organisasi.
5) Rapat Koordinasi adalah Rapat yang dihadiri oleh pengurus dan Ka.Sie sesuai dengan bidang tertentu guna mengkoordinasikan suatu program atau kegiatan disetiap bidang dan divisinya masing-masing.
BAB III
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
Struktur Organisasi PAPPALA
a. Dewan Pembina PAPPALA
b. Ketua Umum
c. Ketua I
d. Ketua II
e. Ketua III
f. Sekretaris
g. Wakil Sekretaris
h. Bendahara
i. Wakil Bendahara
j. Ketua-ketua Bidang/Divisi/Seksi
k. Anggota
BAB IV
TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB
KEPENGURUSAN PAPPALA
Pasal 11
Tugas, Wewenang, dan Tanggungjawab Ketua Umum
1) Sebagai Mandataris Mubes dan Penanggungjawab tertinggi kelangsungan hidup Organisasi PAPPALA.
2) Bertanggungjawab terhadap Mubes.
3) Memimpin rapat kerja, rapat pleno dan rapat lainnya yang diperlukan.
4) Bertanggungjawab terhadap jalannya Organisasi PAPPALA.
5) Bertindak keluar untuk dan atas nama organisasi.
6) Mengambil keputusan dan kebijakan organisasi.
7) Dalam melaksanakan tugasnya Ketua dapat berkonsultasi dengan Dewan Pembina PAPPALA.
8) Apabila berhalangan, Ketua dapat menunjuk secara tertulis kepada salah seorang atau beberapa orang pengurus sesuai dengan bidang tugasnya.
9) Bersama Sekretaris bertindak atas nama organisasi menandatangani keputusan dan surat ketetapan organisasi.
10) Bersama Bendahara mempertanggungjawabkan keuangan organisasi.
Pasal 12
Tugas, Wewenang, dan Tanggungjawab Ketua
1) Ketua memiliki tugas dan wewenang serta bertanggungjawab terhadap pelaksanaan program-program dan bidang-bidang yang dipimpinnya.
2) Memonitor dan mengevaluasi hasil-hasil pelaksanaan program badan yang dipimpinnya.
3) Menyampaikan pandangan-pandangan organisasi sesuai bidang tugasnya.
4) Memberikan usulan dan masukan sebagai bahan pertimbangan Ketua Umum dan para Ketua sesuai dengan bidang tugasnya/koordinasinya.
5) Mewakili dan melaksanakan tugas-tugas ketua umum atas dasar penunjukan tertulis/lisan.
6) Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan bidang koordinasinya kepada ketua umum.
7) Bersama sekretaris menandatangani surat termasuk surat keluar yang berkaitan dengan pelaksanaan program kegiatan yang berada dibawah bidang koordinasiya.
8) Bertanggungjawab terhadap Ketua Umum.
Pasal 13
Tugas, Wewenang, dan Tanggungjawab Sekretaris
1) Mewakili dan melaksanakan tugas-tugas ketua umum atas dasar penunjukan tertulis/lisan.
2) Bersama ketua umum menandatangani surat termasuk surat keluar yang berkaitan dengan program kegiatan organisasi PAPPALA.
3) Bersama ketua-ketua bidang menandatangani surat termasuk surat keluar yang berkaitan dengan pelaksanaan program kegiatan yang berada dibawah bidang koordinasinya.
4) Memberikan masukan dan dukungan dalam menetapkan program kerja yang berkaitan dengan teknis pelaksanaan kegiatan organisasi.
5) Bila berhalangan Sekretaris dapat melimpahkan tugas dan wewenangnya kepada wakil sekretaris.
6) Bersama bendahara menandatangani anggaran pengeluaran kegiatan organisasi.
7) Bertanggungjawab terhadap Ketua Umum.
Pasal 14
Tugas, Wewenang, dan Tanggungjawab Bendahara
1) Melakukan perencanaan, melaksanakan, pengawasan dan pengndalian keuangan organisasi.
2) Bersama ketua umum, Ketua-ketua dan Sekretaris meng- usahakan terpenuhinya kebutuhan anggaran belanja organisasi melalui penggalian sumber dana internal, sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat.
3) Mengelola keuangan organisasi dan menginvestasikan kekayaan organisasi atas kesepakatan organisasi.
4) Memimpin penggalangan dana organisasi.
5) Bila berhalangan Bendahara dapat melimpahkan tugas dan wewenangnya kepada wakil bendahara.
6) Bertanggungjawab atas teknis administrasi pengelolaan ke-uangan dan kekayaan organisasi.
7) Bersama dengan ketua umum dan atau sekretaris menyusun dan menetapkan anggaran rutin dan anggaran insidentil.
8) Memimpin rapat kebendaharaan organisasi.
9) Bertanggungjawab terhadap Ketua Umum.
BAB V
DEWAN PEMBINA PAPPALA (DP PAPPALA)
Pasal 15
Fungsi dan Kepengurusan Dewan Pembina PAPPALA
PAPPALA berfungsi :
1) Memberikan nasehat-nasehat dan saran kepada pimpinan (Ketua Umum, Ketua-ketua) disetiap bidang koordinasinya baik diminta maupun tidak diminta;
2) Membantu menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi organisasi baik internal maupun eksternal, baik diminta maupun tanpa diminta.
3) Mengawasi kinerja pimpinan dan pengurus.
4) Dewan Pembina PAPPALA terdiri atas Ketua, Wk. Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota.
5) Anggota Dewan Pembina PAPPALA terdiri dari Seluruh Angkatan I (Pendiri dan Perintis), Pembina serta Anggota Kehormatan.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 16
Keuangan Organisasi
Keuangan organisasi berasal dari :
a. Iuran anggota, jumlah dan waktunya ditentukan oleh sidang pleno.
b. Sumbangan dari seluruh anggota.
c. Sumbangan dari luar yang tidak mengikat, baik dari donatur maupun dari instansi pemerintah.
d. Usaha lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta tujuan organisasi.
Pasal 17
Penggunaan Keuangan
Pertanggunjawaban keuangan yang didapat dari sumber tersebut diatas, dipergunakan untuk kegiatan organisasi, opersasional, sarana dan prasarana serta kegitan-kegitan organisasi yang telah ditentukan oleh rapat dan dipertanggungjawabkan dalam sidang pleno.
BAB VII
LAMBANG ORGANISASI
Pasal 18
Makna, Pilosofi dan Warna Lambang PAPPALA
1) Makna lambang :
Lambang PAPPALA secara keseluruhan mempunyai makna sekelompok generasi muda yang bersahaja, teguh pendiriannya, penuh percaya diri, senang kepada suatu tantangan tetapi terukur, penuh perhitungan, tidak sembrono dalam menentukan sikap, selalu ingin menjadi yang terbaik untuk masyarakat, peduli terhadap alam dan rasa kecintaan yang tinggi terhadap tanah air dan seluruh isinya, selalu menjunjung tinggi nilai persaudaraan dengan menapakkan kaki setahap demi setahap untuk mencapai puncak kejayaan yaitu tujuan hidup yang abadi.
2) Pilosofi Lambang :
Gambar Tali Lingkaran warna hitam melambangkan Persaudaraan, seorang anggota PAPPALA menjunjung tinggi nilai-nilai persaudaraan, seluruh anggota PAPPALA adalah bersaudara.
Gambar Gunung dengan gambar tanda bahaya berwarna merah ditengahnya melambangkan Seorang anggota PAPPALA dengan segala aktifitasnya di alam bebas selalu menjalankan tugasnya dengan cara disiplin dan penuh perhitungan yang matang, hati-hati serta tidak ceroboh walaupun pada kondisi dan situasi berbahaya sekalipun.
Gambar berbentuk “Love” yang artinya “Cinta” melambangkan seorang anggota PAPPALA dalam kesehariannya memiliki rasa patriotisme yang tinggi dengan didasari oleh rasa Cinta yang luhur terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia ini, termasuk Cinta akan keutuhan Sumber Daya Alamnya dan Lingkungannya.
Gambar Telapak Kaki dan Sepatu berwarna hitam melambangkan seorang anggota PAPPALA senang berpetualang, menjelajah untuk mendekatkan diri kepada Kholik-Nya, mensyukuri nikmat dari keindahan alam.
3) Warna Lambang :
a. Warna Dasar Lambang PAPPALA adalah warna Ungu (Violet) mempunyai arti dan makna sebagai Kebebasan menentukan sikap dan talenta.
b. Warna Hitam pada lingkaran tali mempunyai arti dan makna Keteguhan tekad yang kuat
c. Warna Hijau pada gambar gunung mempunyai arti dan makna Kehidupan, Penghijauan dan Kelestarian Alam.
d. Warna Merah pada tanda bahaya mempunyai arti dan makna Keberanian, berani karena benar takut karena salah.
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARA RUMAH TANGGA
Pasal 19
1) Anggaran Rumah Tangga dapat diubah dan disempurnakan dalam acara Mubes.
2) Perubahan pertama ART ini dilakukan pada Mubes PAPPALA ke-1 di Desa Cibeureum Kota Tasikmalaya pada tanggal ………………. 2007.
BAB 1X
PENUTUP
Pasal 20
Perubahan AD/ART ini ditetapkan dalam Mubes PAPPALA pertama di Tasikmalaya.
Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART ini akan diatur dalam Peraturan Organisasi dan ditetapkan lebih lanjut.
Ditetapkan di :
Pada tanggal :
Waktu :
Tasikmalaya
…………………….. 2007
……..WIB.
PIMPINAN SIDANG
MUSYAWARAH BESAR KE - I PAPPALA
dto
_______________
Ketua
dto
_______________
Wk. Ketua
dto
_______________
Sekretaris
Organization
Climber and jungle of
Pappala
Phone: 0265-321-742Hp: 0888-6370-215
Hp: 0888-6370-216
Hp: 085220092621E-mail: diek’badar@pappala.com
Team CRe@TifbySteering CommitteeMubes pappala 2007
NAMA, TEMPAT DAN WAKTU
Pasal 1
Nama dan Tempat
Organisasi ini bernama PAPPALA yaitu Perhimpunan Pendaki Gunung dan Pecinta Alam.
PAPPALA berkedudukan / bertempat di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat Indonesia.
Pasal 2
Waktu
PAPPALA didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan dan ditetapkan dengan Keputusan bersama pada sidang I Tanggal 17 Juli 1994, di Awipari Tengah Cibeureum Tasikmalaya. Yang selanjutnya ditetapkan sebagai hari kelahiran Perhimpunan Pendaki Gunung dan Pecinta Alam “PAPPALA”.
Hari Ulang tahun PAPPALA adalah tanggal 17 Juli.
BAB II
ASAS, TUJUAN , TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
Pasal 3
Asas
Perhimpunan Pendaki Gunung dan Pecinta Alam PAPPALA berasaskan Pancasil.
Pasal 4
Tujuan
Tugas dan tujuan PAPPALA yaitu:
Membina generasi muda Indonesia menjadi :
a. Generasi muda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bermental kuat.
b. Berwatak dan berbudi pekerti yang luhur.
c. Sehat jasmani dan rohani.
d. Membentuk genersai muda yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
e. Menciptakan generasi muda yang mandiri, serta memiliki kepedulian terhadap sesama dan lingkungan alam baik lokal, nasional maupun internasional.
Pasal 5
Tugas Pokok
Pappala mempunyai tugas pokok yaitu menyelenggarakan kegiatan yang positif bagi generasi muda agar menjadi generasi muda yang lebih baik, bertanggungjawab, peduli terhadap alam lingkungan sekitarnya serta peka terhadap perubahan jaman.
Pasal 6
Fungsi
Pappala berfungsi sebagai lembaga pendidikan non formal yang membina generasi muda dengan menerapkan Prinsip-prinsip Bela Negara dan Kepecintaalaman.
BAB III
USAHA
Pasal 7
Untuk mencapi tujuan dalam pasal 4 diatas, PAPPALA menjalankan usaha antara lain:
a. Menegakkan nilai-nilai Iman dan Taqwa kepada seluruh anggota khususnya, dan umumnya kepada generasi muda sehingga mempunyai jati diri, cerdas, berakhlak mulia, beriman dan bertaqwa kepada Alloh SWT,
b. Menumbuhkan rasa memiliki terhadap negeri ini dengan mencintai alam dan lingkungannya sehingga terpatri rasa kecintaan yang tinggi terhadap NKRI yang harus dijaga kelestariannya.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Jenis-jenis Keanggotaan
(1) Jenis-jenis Keanggotan dalam Organisasi PAPPALA adalah :
a. Anggota Pappala (Anggota Biasa)
b. Anggota kehormatan
c. Simpatisan
(2) Penjelasan mengenai Jenis-jenis keanggotaan sebagaimana yang dimaksud ayat (1) pasal 8 diatas, diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
STUKTUR KEKUASAAN
Pasal 9
Keputusan Organisasi
Keputusan tertinggi dalam organisasi PAPPALA adalah Musyawarah Besar.
Musyawarah Besar (Mubes) adalah Permusyawarahan yang memegang kekuasaan tertinggi/Institusi tertinggi dalam pengambilan keputusan dan bertugas :
a. Merumuskan dan menetapkan rekomendasi atau garis-garis kebijakan organisasi.
b. Merumuskan dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AD/ART Organisasi.
c. Membahas dan mengesahkan Laporan Pertanggunmgjawaban Pengurus.
d. Memilih dan menetapkan Ketua Umum/Ketua Formatur dan Anggota Formatur.
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI , MUSYAWARAH
DAN TATA KERJA ORGANISASI
Pasal 10
Struktur Organisasi
(1) Struktur organisasi PAPPALA terdiri atas:
a. Satu (1) orang Ketua Umum.
b. Tiga (3) orang Ketua.
c. Satu (1) orang Sekretaris, dan satu (1) orang Wk. Sekretaris.
d. Satu (1) orang Bendahara, dan satu (1) orang Wk. Bendahara.
e. Beberapa orang Ketua Divisi/Seksi, disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
(2) Penjelasan mengenai struktur organisasi sebagaimana yang dimaksud ayat (1) pasal 10 diatas, diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 11
Musyawarah dan Tata Kerja Organisasi
Penjelasan mengenai Musyawarah dan Tata Kerja Organisasi sebagaimana yang dimaksud, akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 12
Hak Bicara dan Hak Suara
(1) Setiap peserta rapat memiliki hak bicara dan hak suara.
(2) Ketentuan mengenai hak bicara dan hak suara dalam rapat sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 13
Jenis-Jenis Rapat
(1) Keputusan dan ketetapan organisasi diambil dalam rapat yang terdiri atas:
a. Rapat Kerja
b. Rapat Pleno
c. Rapat Dewan Pembina PAPPALA
d. Sidang Luar Biasa
e. Rapat Koordinasi
Ketentuan mengenai pengertian dan penjabran tentang rapat sebagaimana dimaksud ayat (1) akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
MAJELIS PERTIMBANGAN ORGANISASI
Pasal 14
(1) Majelis Pertimbangan Organisasi dalam Organisasi Pappala disebut Dewan Pembina Pappala (DP PAPPALA)
(2) Ketentuan mengenai DP Pappala sebagaimana dimaksud ayat (1) akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
DANA
Pasal 15
Sumber Keuangan
1) Sumber Keuangan Organisasi berasal dari :
a. Iuran Anggota
b. Usaha, sumbangan dan Infak.
c. Sumber-sumber lain yang halal yang tidak mengikat.
2) Penjelasan mengenai Keuangan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
ATRIBUT
Pasal 16
Lambang
1) Lambang Perhimpunan Pendaki Gunung Pencinta Alam (PAPPALA) berbentuk gambar tali lingkaran dengan warna hitam, bergambar gunung berwarna hijau dengan tanda bahaya berwarna merah ditengahnya dan bersilangan dengan gambar berbentuk “Love”, gambar telapak kaki dan telapak sepatu berwarna hitam berada dipinggir gambar gunung.
2) Penjelasan mengenai lambang lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 17
Bendera
(1) Bendera PAPPALA berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua dengan warna dasar ungu (violet) dengan Lambang PAPPALA dibagian tengahnya.
(2) Penjelasan mengenai bendera lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas diatur dalam Pedoman Organisasi Pappala.
Pasal 18
Kode Etik
(1) Kode Etik Pappala berpegang dan selaras dengan Kode Etik Pecinta Alam pada gladian Pecinta Alam di ………………..
(2) Penjelasan mengenai Kode Etik Pecinta Alam sebagaimana dimaksud ayat (1) akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB X
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 19
Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PAPPALA ini untuk pertama kalinya disahkan dalam rapat formatur pada tanggal 17 Juli 1994.
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20
1) Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hanya dapat diubah oleh Musyawarah Besar (Mubes).
2) Perubahan kedua Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini dilakukan pada Mubes Ke-I tanggal …………………. 2007 di Tasikmalaya.
BAB XII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 21
1) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan satu sama lainnya.
2) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Pedoman Organisasi.
3) Ketentuan-ketentuan lain yang belum tercakup dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga akan diatur lebih lanjut oleh Kepengurusan sejauh tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Anggaran rumah tangga pappala
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota, Anggota Kehormatan dan Simpatisan
(1) Yang dimaksud dengan anggota PAPPALA adalah :
a. Seluruh anggota Perintis (Angkatan I) dan Pendiri secara langsung adalah Anggota PAPPALA, atau;
b. Seseorang yang telah mendaftarkan diri kepada Panitia Penerimaan Anggota Baru, mengikuti tahapan-tahapan Pendidikan Dasar dan dinyatakan Lulus sampai tahapan terakhir sehingga dinyatakan “SAH” menjadi anggota PAPPALA oleh Panitia Penerimaan Anggota Baru dan dilantik oleh ketua umum atau yang mewakilinya pada acara tradisi Pappala.
(2) Yang dimaksud dengan anggota Kehormatan adalah:
a. Seseoarang yang telah mengabdikan diri secara langsung atau tidak langsung kepada organisasi sehingga mengharumkan nama baik organisasi dan bersedia dijadikan anggota ke-hormatan secara lisan/tulisan atas permintaan dan kesepakatan seluruh anggota PAPPALA, atau;
b. Anggota PAPPALA yang sudah tidak aktif dikarenakan sesuatu alasan yang bisa diterima tetapi masih dibutuhkan sumbangsarannya, pemikirannya serta eksistensinya untuk kemajuan organisasi, atau;
c. Seseorang yang ditunjuk secara aklamasi oleh seluruh anggota dan atau hasil kesepakatan dalam sidang yang diplenokan, guna kepentingan organisasi.
(3) Yang dimaksud simpatisan adalah seseorang yang bukan anggota PAPPALA tetapi sangat mendukung dan interest terhadap kegiatan dan program PAPPALA.
Pasal 2
Penerimaan Anggota
Yang dapat diterima sebagai anggota PAPPALA adalah:
1) Warga Negara Indonesia yang sudah dewasa, sehat jasmani dan rohani, suka berorganisasi, bekerjasama dan bersahaja, bersedia mematuhi segala peraturan yang ada yang ditetapkan oleh organisasi.
2) Mengajukan permohonan tertulis dengan menyertakan Surat Per-nyataan Ijin dari Orang Tua kepada Panitia Penerimaan Anggota Baru.
3) Mengikuti Tes Kesehatan dan Tes Fisik serta Tes Psikologi oleh Panitia Penerimaan Anggota Baru.
a. Mengikuti Pendalaman Materi Kepecintaalaman dan Materi Alam Bebas.
b. Mengikuti Pendidikan Dasar (DIKSAR/PENDAS).
c. Dan dinyatakan Lulus oleh Panitia Penerimaan Anggota Baru serta dilantik oleh ketua umum atau yang mewakilinya pada acara tradisi Pappala.
4) Dalam hal tertentu Pimpinan Organisasi atau Panitia Penerimaan Anggota Baru berhak menolak permintaan seseorang menjadi Anggota Pappala.
Pasal 3
Hak dan Kewajiban Anggota
Setiap anggota Pappala yang telah dilantik dan dinyatakan sah :
a. Berhak mendapat Kartu Tanda Anggota (KTA)
b. Berhak mengenakan Sal Kehormatan.
c. Berhak mengenakan atribut pendakian
d. Berkewajiban untuk melaksanakan Kode Etik, AD/ART Pappala dan kode Kehormatan Pappala serta mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku di lingkungan organisasi Pappala.
e. Berkewajiban untuk menjungjung tinggi dan menjaga nama baik organisasi.
Pasal 4
Pemberhentian Keanggotaan
Keanggotaan Pappala berakhir karena :
a. Permintaan sendiri;
b. Meninggal dunia;
c. Diberhentikan.
Anggota Paappala dapat diberhentikan berdasarkan penilaian dan pertimbangan organisasi, yaitu:
a. Melanggar Kode Etik, AD/ART dan Kode Kehormatan Organisasi;
b. Merugikan nama baik organisasi.
c. Pemberhentian seorang anggota diputuskan dan ditetapkan berdasarkan hasil rapat Pleno Pengurus.
Pasal 5
Pembelaan
Anggota Pappala yang akan diberhentikan karena melanggar Kode Etik, AD/ART dan atau Kode Kehormatan Organisasi atau merugikan nama baik orgaisasi, berhak membela dirinya dalam Sidang Luar Biasa (sidang dewan kehormatan) yang digelar.
Pasal 6
Rehabilitasi
Anggota Pappala yang diberhentikan berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga ini, dapat mengajukan permohonan menjadi anggota kembali setelah memperbaiki kesalahannya atas persetujuan Dewan Kehormatan Organisasi.
BAB II
MUSYAWARAH DAN TATA KERJA ORGANISASI
Pasal 7
Musyawarah Besar
Musyawarah Besar (Mubes) adalah Permusyawarahan yang memegang kekuasaan tertinggi (Institusi tertinggi dalam pengambilan keputusan) dalam Organisasi PAPPALA yang diadakan atas undangan Dewan Pengurus (Pengurus Harian PAPPALA) yang dilaksanakan lima tahun sekali dan dihadiri oleh peserta Mubes, Peninjau Mubes dan Undangan Mubes.
1) Peserta Mubes terdiri dari :
a. Pengurus Harian PAPPALA.
b. Seluruh Anggota PAPPALA.
2) Peninjau Mubes terdiri dari :
a. Pembina PAPPALA.
b. Anggota Kehormatan.
3) Undangan Mubes adalah Mereka yang di undang oleh Panitia Mubes untuk menghadiri acara tertentu dari Mubes.
Pasal 8
Hak Bicara dan Hak Suara
1) Setiap peserta rapat memiliki hak bicara dan hak suara.
2) Peninjau suatu rapat hanya mempunyai hak bicara saja.
3) Undangan tidak mempunyai hak bicara dan hak suara.
Pasal 9
Rapat-Rapat
1) Rapat Kerja adalah Rapat Pengurus yang dilaksanakan satu tahun sekali guna menjabarkan hasil Mubes dalam bentuk Program Kerja Tahunan.
2) Rapat Pleno adalah Rapat Pengurus yang dilaksanakan enam bulan sekali guna mengevaluasi dan menjabarkan hasil kegiatan.
3) Rapat DP (Dewan Pembina) PAPPALA adalah Rapat yang dilaksanakan oleh Dewan Pembina PAPPALA untuk menyelesaikan masalah-masalah yang dianggap perlu dipertimbangkan dan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi organisasi baik internal maupun eksternal, baik diminta maupun tanpa diminta.
4) Rapat/Sidang Luar Biasa adalah Rapat/Sidang yang digelar bila di perlukan sidang/rapat secara mendadak atau Luar Biasa guna memutuskan hal-hal yang krusial atas persetujuan Dewan Pembina, diantaranya memutuskan hal-hal yang berhubungan dengan Ketua Umum dan atau Ketua:
a. Berhalangan tetap,
b. Meninggal dunia,
c. Mengundurkan diri,
d. Diberhentikan dari jabatan berdasarkan putusan Organisasi.
5) Rapat Koordinasi adalah Rapat yang dihadiri oleh pengurus dan Ka.Sie sesuai dengan bidang tertentu guna mengkoordinasikan suatu program atau kegiatan disetiap bidang dan divisinya masing-masing.
BAB III
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
Struktur Organisasi PAPPALA
a. Dewan Pembina PAPPALA
b. Ketua Umum
c. Ketua I
d. Ketua II
e. Ketua III
f. Sekretaris
g. Wakil Sekretaris
h. Bendahara
i. Wakil Bendahara
j. Ketua-ketua Bidang/Divisi/Seksi
k. Anggota
BAB IV
TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB
KEPENGURUSAN PAPPALA
Pasal 11
Tugas, Wewenang, dan Tanggungjawab Ketua Umum
1) Sebagai Mandataris Mubes dan Penanggungjawab tertinggi kelangsungan hidup Organisasi PAPPALA.
2) Bertanggungjawab terhadap Mubes.
3) Memimpin rapat kerja, rapat pleno dan rapat lainnya yang diperlukan.
4) Bertanggungjawab terhadap jalannya Organisasi PAPPALA.
5) Bertindak keluar untuk dan atas nama organisasi.
6) Mengambil keputusan dan kebijakan organisasi.
7) Dalam melaksanakan tugasnya Ketua dapat berkonsultasi dengan Dewan Pembina PAPPALA.
8) Apabila berhalangan, Ketua dapat menunjuk secara tertulis kepada salah seorang atau beberapa orang pengurus sesuai dengan bidang tugasnya.
9) Bersama Sekretaris bertindak atas nama organisasi menandatangani keputusan dan surat ketetapan organisasi.
10) Bersama Bendahara mempertanggungjawabkan keuangan organisasi.
Pasal 12
Tugas, Wewenang, dan Tanggungjawab Ketua
1) Ketua memiliki tugas dan wewenang serta bertanggungjawab terhadap pelaksanaan program-program dan bidang-bidang yang dipimpinnya.
2) Memonitor dan mengevaluasi hasil-hasil pelaksanaan program badan yang dipimpinnya.
3) Menyampaikan pandangan-pandangan organisasi sesuai bidang tugasnya.
4) Memberikan usulan dan masukan sebagai bahan pertimbangan Ketua Umum dan para Ketua sesuai dengan bidang tugasnya/koordinasinya.
5) Mewakili dan melaksanakan tugas-tugas ketua umum atas dasar penunjukan tertulis/lisan.
6) Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan bidang koordinasinya kepada ketua umum.
7) Bersama sekretaris menandatangani surat termasuk surat keluar yang berkaitan dengan pelaksanaan program kegiatan yang berada dibawah bidang koordinasiya.
8) Bertanggungjawab terhadap Ketua Umum.
Pasal 13
Tugas, Wewenang, dan Tanggungjawab Sekretaris
1) Mewakili dan melaksanakan tugas-tugas ketua umum atas dasar penunjukan tertulis/lisan.
2) Bersama ketua umum menandatangani surat termasuk surat keluar yang berkaitan dengan program kegiatan organisasi PAPPALA.
3) Bersama ketua-ketua bidang menandatangani surat termasuk surat keluar yang berkaitan dengan pelaksanaan program kegiatan yang berada dibawah bidang koordinasinya.
4) Memberikan masukan dan dukungan dalam menetapkan program kerja yang berkaitan dengan teknis pelaksanaan kegiatan organisasi.
5) Bila berhalangan Sekretaris dapat melimpahkan tugas dan wewenangnya kepada wakil sekretaris.
6) Bersama bendahara menandatangani anggaran pengeluaran kegiatan organisasi.
7) Bertanggungjawab terhadap Ketua Umum.
Pasal 14
Tugas, Wewenang, dan Tanggungjawab Bendahara
1) Melakukan perencanaan, melaksanakan, pengawasan dan pengndalian keuangan organisasi.
2) Bersama ketua umum, Ketua-ketua dan Sekretaris meng- usahakan terpenuhinya kebutuhan anggaran belanja organisasi melalui penggalian sumber dana internal, sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat.
3) Mengelola keuangan organisasi dan menginvestasikan kekayaan organisasi atas kesepakatan organisasi.
4) Memimpin penggalangan dana organisasi.
5) Bila berhalangan Bendahara dapat melimpahkan tugas dan wewenangnya kepada wakil bendahara.
6) Bertanggungjawab atas teknis administrasi pengelolaan ke-uangan dan kekayaan organisasi.
7) Bersama dengan ketua umum dan atau sekretaris menyusun dan menetapkan anggaran rutin dan anggaran insidentil.
8) Memimpin rapat kebendaharaan organisasi.
9) Bertanggungjawab terhadap Ketua Umum.
BAB V
DEWAN PEMBINA PAPPALA (DP PAPPALA)
Pasal 15
Fungsi dan Kepengurusan Dewan Pembina PAPPALA
PAPPALA berfungsi :
1) Memberikan nasehat-nasehat dan saran kepada pimpinan (Ketua Umum, Ketua-ketua) disetiap bidang koordinasinya baik diminta maupun tidak diminta;
2) Membantu menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi organisasi baik internal maupun eksternal, baik diminta maupun tanpa diminta.
3) Mengawasi kinerja pimpinan dan pengurus.
4) Dewan Pembina PAPPALA terdiri atas Ketua, Wk. Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota.
5) Anggota Dewan Pembina PAPPALA terdiri dari Seluruh Angkatan I (Pendiri dan Perintis), Pembina serta Anggota Kehormatan.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 16
Keuangan Organisasi
Keuangan organisasi berasal dari :
a. Iuran anggota, jumlah dan waktunya ditentukan oleh sidang pleno.
b. Sumbangan dari seluruh anggota.
c. Sumbangan dari luar yang tidak mengikat, baik dari donatur maupun dari instansi pemerintah.
d. Usaha lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta tujuan organisasi.
Pasal 17
Penggunaan Keuangan
Pertanggunjawaban keuangan yang didapat dari sumber tersebut diatas, dipergunakan untuk kegiatan organisasi, opersasional, sarana dan prasarana serta kegitan-kegitan organisasi yang telah ditentukan oleh rapat dan dipertanggungjawabkan dalam sidang pleno.
BAB VII
LAMBANG ORGANISASI
Pasal 18
Makna, Pilosofi dan Warna Lambang PAPPALA
1) Makna lambang :
Lambang PAPPALA secara keseluruhan mempunyai makna sekelompok generasi muda yang bersahaja, teguh pendiriannya, penuh percaya diri, senang kepada suatu tantangan tetapi terukur, penuh perhitungan, tidak sembrono dalam menentukan sikap, selalu ingin menjadi yang terbaik untuk masyarakat, peduli terhadap alam dan rasa kecintaan yang tinggi terhadap tanah air dan seluruh isinya, selalu menjunjung tinggi nilai persaudaraan dengan menapakkan kaki setahap demi setahap untuk mencapai puncak kejayaan yaitu tujuan hidup yang abadi.
2) Pilosofi Lambang :
Gambar Tali Lingkaran warna hitam melambangkan Persaudaraan, seorang anggota PAPPALA menjunjung tinggi nilai-nilai persaudaraan, seluruh anggota PAPPALA adalah bersaudara.
Gambar Gunung dengan gambar tanda bahaya berwarna merah ditengahnya melambangkan Seorang anggota PAPPALA dengan segala aktifitasnya di alam bebas selalu menjalankan tugasnya dengan cara disiplin dan penuh perhitungan yang matang, hati-hati serta tidak ceroboh walaupun pada kondisi dan situasi berbahaya sekalipun.
Gambar berbentuk “Love” yang artinya “Cinta” melambangkan seorang anggota PAPPALA dalam kesehariannya memiliki rasa patriotisme yang tinggi dengan didasari oleh rasa Cinta yang luhur terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia ini, termasuk Cinta akan keutuhan Sumber Daya Alamnya dan Lingkungannya.
Gambar Telapak Kaki dan Sepatu berwarna hitam melambangkan seorang anggota PAPPALA senang berpetualang, menjelajah untuk mendekatkan diri kepada Kholik-Nya, mensyukuri nikmat dari keindahan alam.
3) Warna Lambang :
a. Warna Dasar Lambang PAPPALA adalah warna Ungu (Violet) mempunyai arti dan makna sebagai Kebebasan menentukan sikap dan talenta.
b. Warna Hitam pada lingkaran tali mempunyai arti dan makna Keteguhan tekad yang kuat
c. Warna Hijau pada gambar gunung mempunyai arti dan makna Kehidupan, Penghijauan dan Kelestarian Alam.
d. Warna Merah pada tanda bahaya mempunyai arti dan makna Keberanian, berani karena benar takut karena salah.
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARA RUMAH TANGGA
Pasal 19
1) Anggaran Rumah Tangga dapat diubah dan disempurnakan dalam acara Mubes.
2) Perubahan pertama ART ini dilakukan pada Mubes PAPPALA ke-1 di Desa Cibeureum Kota Tasikmalaya pada tanggal ………………. 2007.
BAB 1X
PENUTUP
Pasal 20
Perubahan AD/ART ini ditetapkan dalam Mubes PAPPALA pertama di Tasikmalaya.
Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART ini akan diatur dalam Peraturan Organisasi dan ditetapkan lebih lanjut.
Ditetapkan di :
Pada tanggal :
Waktu :
Tasikmalaya
…………………….. 2007
……..WIB.
PIMPINAN SIDANG
MUSYAWARAH BESAR KE - I PAPPALA
dto
_______________
Ketua
dto
_______________
Wk. Ketua
dto
_______________
Sekretaris
Organization
Climber and jungle of
Pappala
Phone: 0265-321-742Hp: 0888-6370-215
Hp: 0888-6370-216
Hp: 085220092621E-mail: diek’badar@pappala.com
Team CRe@TifbySteering CommitteeMubes pappala 2007
Langganan:
Postingan (Atom)